Nyatakan Sikap, Forkas Sumbar Nilai Perda Iklan KTR di Kota Padang harus Jelas
Padang, majalahintrust.com – Forum Kajian Sosial (FORKAS) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan sikap terhadap isu heboh mengenai peraturan daerah (Perda) Kota Padang, mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) dan iklan rokok di area publik. Pasalnya hal ini memantik beragam reaksi di tengah masyarakat belakangan ini.
Sulaimon Primareza Koordinator Umum Forkas Sumbar yang didampingi Koordinator Advokasi Yusak David Pingah mengatakan, persoalan pro kontra perda tersebut, Forkas Sumbar sebagai bahagian dari elemen masyarakat dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah kota padang khususnya
” Di mata Forkas perda mengenai KTR dan iklan rokok ini harus jelas, karena ini menyangkut berbagai aspek di tengah masyarakat. Kita menilai isu iklan rokok ini bukan saja menjadi isu daerah akan tetapi juga sudah menjadi bagian dari isu nasional untuk itu,” katanya Minggu (19/2).
Pria yang akrab disapa Momon itu manambahkan, tanpa mengenyampingkan dampak dan ekses positif maupun negatif dari keberadaan iklan rokok itu sendiri bagi Forkas
dampak positif dari iklan rokok ini perlu di pikirkan.
” Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak ketika hal tersebut mendatangkan keuntungan bagi masyarakat dimana banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari bisnis iklan ini,” kata Momon yang juga berprofesi sebagai Lawyer ini.
Pihaknya sudah mengkaji berbagai aspek mengenai iklan rokok ini yakni, ada tiga aspek humanis yang harus di pertimbangkan oleh pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan.
Hal itu harus mengacu kepada pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yaitu, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Momon melanjutkan, pertimbangan yuridis yang akan diambil merujuk pada perda nomor 24 tahun 2012 tentang KTR, di dalam peraturan tersebut poin yang dititik beratkan adalah bahwa penyeragaman pemberlakuan larangan, dan/atau sanksi terhadap 2 (dua) hal/item yang berbeda.
Pada satu sisi dilarang bagi aktifitas produksi, menjual, dan/atau merokok dan dilain sisi pelarangan terhadap mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau dimana kegiatan merokok, memproduksi dan menjual Produk dari tembakau/rokok jelas berdampak langsung bagi kesehatan perorangan, lingkungan sekitar dan upaya meningkatkan taraf kesehatan masyarakat
Sedangkan mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau tidak berdampak langsung merugikan Kesehatan perorangan, lingkungan sekitar, dan masyarakat khususnya Masyarakat Kota Padang.
Ia juga menambahkan, aspek kedua yang juga harus di pertimbangkan adalah pertimbangan ekonomi dan dampak pembangunan berkelanjutan. Bahwa, pelarangan pemasangan iklan rokok dan promosi produk tembakau menurut Perda KTR Kota Padang yang hampir meliputi Sebagian besar wilayah strategis di Kota Padang, merupakan profesi/pelaku usaha yang dilakukan oleh banyak orang/team work.
“Rata- rata sebelum pemberlakuan efektif Perda KTR sebelum tahun 2017, setiap Perusahaan Periklanan/Advertising di Kota Padang memiliki 30 orang – 50 orang tenaga kerja, yang saat ini hanya tinggal 3 orang – 5 orang tenaga kerja saja disetiap perusahaan periklanan/advertising dengan jumlah pengusaha periklanan/advertising lebih kurang 100 (seratus) perusahaan di Kota Padang,” kata Ketua LBH Peradi SAI Padang
Sementara Koordinator Advokasi Forkas Sumbar Yusak David Pingah menyebutkan, dari informasi Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia/ P3I). Dimana dampak pemberlakuan aturan/regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota
Padang yang masih perlu perbaikan, dan/atau perubahan tersebut, telah berdampak kehilangan lapangan pekerjaan bagi para pelaku usaha periklanan/advertising di Kota Padang.
“Sekitar 99 persen lapangan pekerjaan yang jika dengan asumsi separo dari jumlah pekerja periklanan yang kehilangan lapangan pekerjaan tersebut diatas telah berkeluarga akan berdampak tambahan multi player efek kerugian dikalikan kelipatan 3 (suami, anak dan istri) disertai bermacam transaksi ekonomi dengan lingkungan sekitar jual- beli kebutuhan harian yang otomatis juga terhenti,” terang David.
Ia melanjutkan, Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Padang dan aturan turunan pelaksana lainnya yang melarang iklan rokok dan atau promosi produk tembakau di seluruh tempat kawasan strategis daam wilayah kota Padang adalah bentuk diskriminasi terhadap hak-hak pekerja.
” Terhadap hak-hak pekerja bidang Periklanan atau Advertising untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan hidup layak sebagai warga negara,”ujarnya.
Maka dari itu, kata David berdasarkan azas hak kawasan bebas bagi perokok Forkas Sumbar mendukung sikap Walikota Padang dan Bapenda Kota Padang yang tidak terpengaruh kepentingan kelompok organisasi tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di tengah masyarakat Kota Padang.
” Kami mendesak DPRD Padang dan Walikota Padang merevisi Perda Kota Padang nomor 24 tahun 2012 twntang kawasan tanpa rokok, perwako Padang nomor 25 tahun 2016 dan Perubahan perwako nomor 13 tahun 2017 dengan mengakomodir hak lokasi diperbolehkan iklan rokok atau promosi produk tembakau bagi usaha periklanan/ advertising di sebagaian wilayah di Kota Padang.” katanya.
Harusnya, kata David lagi, agar terlaksanya KTR ini menjadi poin yang juga sangat penting dengan lebih meningkatkan sosialisasi masih sangat dibutuhkan langsung dan dengan alat peraga khususnya bagi warung dan toko yang masih menjual beragam jenis rokok dan produk tembakau lainnya, yang malah berada tepat di gerbang depan, dan/atau menempel di dinding sarana pendidikan, SD, SMP, SMA yang ada di Kota Padang.
” Jamak kita lihat dibeberapa wilayah di Kota Padang, termasuk perokok aktif yang masih dengan santainya dapat terlihat dibeberapa lokasi/tempat yang malah tidak selayak dan sepatutnya, serta banyak upaya sosialisasi lainnya yang wajib dan harus sering dilakukan baik oleh organisasi penggiat sosial kemasyarakatan,” sebutnya.
Pada bahagian lain, David Yusak Pingah mengatakan, terkait kerangka kerja advokasi terhadap hak- hak anak yang dilakukan organisasi penggiat sosial, Yayasan Ruang Anak Dunia (Randu) yang memperjuangkan ruang dan lingkungan sehat bagi anak tanpa asap rokok di Kota Padang, harus diapresiasi positif.
” Dimana telah sangat berkurangnya respon masyarakat kita dewasa ini terhadap kondisi,lingkungan sekitar, keluarga, khususnya hak- hak terhadap anak sebagai generasi penerus Bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Kedepannya Randu harus juga menyampaikan baik melalui preassure group dan aspirasi maupun audiensi dengan pengambil kebijakan, dan bahkan melaporkan beberapa pelanggaran- pelanggaran yang terjadi, dimana setelah dicermati dengan seksama hanya fokus menyangkut 1 (satu) item isue pokok yaitu tentang Penghapusan Iklan Rokok, dan Promosi produk Tembakau di Kota Padang.(r)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.