Peluang Pembangunan Infrastruktur Jalan Lintas Tengah Sumatera Wilayah Sumbar pada Skema KPBU
Oleh : Ir Reri L Tanjung MM
Pimpinan Umum Majalah Intrust
Pekanbaru, majalahintrust – Skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia merupakan skema yang baru diterapkan pada tahun 2020. Skema dimaksud merupakan terobosan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), guna mencari pos anggaran pembangunan yang semakin menipis.
Skema KPBU sudah diterapkan Kementerian PUPR untuk membangun infrastruktur bendungan dan jalan tol di tahun 2020. Di tahun 2022 juga dipakai untuk pembangunan infrastruktur jalan nasional. Aturannya, badan usaha memakai dana sendiri terlebih dahulu untuk melaksanakan pembangunan. Pemerintah pusat mencicil selama 15 tahun. Badan usaha melaksanakan pekerjaan preservasi rekontruksi jalan selama 3 tahun dan bertanggung jawab memelihara jalan selama 15 tahun.
Tercatat sudah dua ruas jalan nasional yang memakai skema itu, tepatnya di Provinsi Sumatera Selatan dengan anggaran lebih Rp 1 triliun dan Provinsi Riau Rp 500 miliar untuk memperbaiki ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera. Kedua pekerjaannya dilaksanakan oleh BUMN PT Adhi Karya.
Secercah harapan dibawa Anggota DPR RI Dapil Sumbar I Andre Rosiade untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan ke Ranah Minang dengan skema KPBU itu. Konon informasi yang didapatkan penulis, BUMN PT Hutama Karya berminat untuk memperbaiki ruas jalan Sitinjau Laut yang terkenal horror bagi pengguna jalan, karena kemiringan kontur jalan yang tinggi dan sering menyebabkan longsor pada ruas jalan itu.
Belum disebutkan berapa nilai anggaran yang dikucurkan oleh PT Hutama Karya. Namun Andre menyebutkan bahwa pelaksanaan pembangunannya bakal dimulai tahun 2023. Mudah mudahan saja bisa diwujudkan, dan Sitinjau Laut tak lagi angker untuk dilewati.
Namun ada baiknya Pemprov Sumbar mengambil alih kewenangan sebagai pengawas kawasan Taman Hutan Raya Bung Hatta, agar dilakukan penghijauan kembali dan memaksimalkan pengawasan hutan. Penulis mendapat informasi ketika kunjungan Wakil Menteri LHK ke Sumbar, bahwa banyak penebangan hutan secara liar terjadi disana. Bahkan presentase Taman Hutan Raya Bung Hatta hanya tinggal 47 persen saja tersisa, selebihnya sudah diokupasi oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pemko Padang yang selama ini diberikan wewenang sebagai pengelola Taman Hutan Raya Bung Hatta tak punya anggaran untuk mengawasinya. Anggarannya hanya Rp 90 juta pertahun dengan satu orang karyawan. Anggaran sebanyak itu mana cukup untuk mengawasi hutan konservasi itu. Bahkan Pemko Padang tak punya Dinas Kehutanan untuk mengawasinya.
Kembali kepada Skema KPBU, merupakan skema yang memberikan solusi jitu agar permasalahan di ruas jalan Sitinjau Laut dibenahi secara keseluruhan. Jika memungkinan, ada baiknya juga Anggota DPR RI Andre Rosiade yang duduk di Komisi VI membidangi BUMN memperbaiki juga ruas jalan Lintas Tengah Sumatera dari Kota Padang menuju Solok, terus ke Sijunjung dan Dharmasraya hingga Batas Jambi serta Riau dengan skema KPBU itu.
Mengingat pada ruas itu kondisi badan jalan sudah sangat parah. Jika hanya mengandalkan dana APBN untuk memperbaikinya, butuh belasan tahun. Akan lebih baik, perbaikannya ditangani secara komprehensif dan langsung di pelihara oleh PT Hutama Karya selama 15 tahun.
Untuk pekerjaan perbaikannya pun tak pula sulit. Karena hanya memperbaiki eksisting jalan yang ada tanpa adanya pembebasan lahan yang rumit dan berbelit belit, seperti pembangunan Jalan Tol Padang – Pekanbaru entah kapan selesainya.
Penulis berharap, semoga saja lobi Andre Rosiade memboyong dana pusat ke daerah, khususnya membenahi Jalan Lintas Tengah Sumatera bisa terwujud. Aamiin (***)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.