Padang,Intrust – Putri Deyesi Rizki pengacara kondang Sumatera Barat, mencabut surat kuasa pendampingan hukum terhadap Agus Suardi, yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Padang, dalam kasus korupsi KONI Padang yang merugikan negara Rp 3 miliar lebih.
Dasar alasan Putri Deyesi Rizki mencabut surat kuasa tersebut yang dimulai sejak Selasa (17/5/2022) ini, adalah karena tak lagi sesuai dengan hati nuraninya sebagai seorang pengacara.
“Saya memutuskan hubungan kerja ini sebagai pengacara Bapak Agus Suardi, karena proses hukum yang saya jalani tidak sesuai lagi dengan apa yang sebenarnya harus disampaikan ke publik,” ucap wanita yang akrab disapa Esi kepada sejumlah media di Kantor Hukum Inspirate.
Ia memaparkan, ada beberapa alasan yang membuat dirinya mencabut surat kuasa kepada Agus Suardi. Tapi pada intinya karena sudah tak sesuai lagi dengan hati nurani sebagai pengacara.
Dirinya menilai, Agus Suardi sudah ditunggangi unsur politik. Bukan lagi berdasarkan nurani hukum.
“Unsur politiknya lebih tinggi daripada unsur hukumnya. Sehingga hati nurani saya tidak bisa menerima hal ini,” urainya
Putri Deyesi Rizki pun merasa dibohongi oleh Agus Suardi, karena bukti-bukti yang dia minta tak bisa dihadirkan. Baik itu bukti bukti aliran dana keterlibatan Mahyeldi dan Taufik seperti yang disebutkan dalam press rilis beberapa hari lalu.
“Press rilis disebarkan ke saya secara tiba-tiba di lokasi jumpa pers. Sebelum jumpa pers saya sudah minta bukti-bukti dana aliran KNPI dan Pilgub kepada Agus Suardi, namun hingga sekarang tidak diberikan. Press rilis tersebut juga bukan saya yang membuat,” pungkasnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.