Jakarta – Guna memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Padang, Pemerintah Kota Padang menggandeng Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Hal ini ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Walikota Padang Hendri Septa dengan Kepala BP2MI Benny Rhamdani, di Auala KH Abdurahman Wahid BP2MI, Jakarta, Kamis sore (10/6)
Hendri Septa mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan antara BP2MI dengan Pemerintah Kota Padang dilakukan guna meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia asal Kota Padang.
Hendri menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statik (BPS) Kota Padang tahun 2020, jumlah penduduk Kota Padang sebanyak 973.152 jiwa. Sementara jumlah penduduk yang bekerja di luar negeri berdasarkan data BP2MI tahun 2020 berjumlah 532 orang.
“Jika kita lihat dari data tersebut maka warga Kota Padang memiliki minat yang tinggi untuk bekerja ke luar negeri. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Padang perlu membuat langkah nyata untuk melindungi warganya yang akan bekerja ke luar negeri. Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepakatan ini,” ucap Hendri.
Orang nomor satu di ibukota Provinsi Sumatera Barat itu mengucapkan terima kasih atas jalinan kerja sama kepada BP2MI. Sekaligus memberikan apresiasi atas perhatian BP2MI kepada tenaga kerja Kota Padang yang saat ini berada di luar negeri.
“Semoga perhatian ini semakin meningkat kedepannya,” pungkas Walikota Padang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Suardi dan Kepala UPT BP2MI Padang Joko Purwanto.
Seperti diketahui, BP2MI adalah sebuah lembaga pemerintah non departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi melaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Lembaga ini pertama dibentuk sebagai BNP2TKI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 sebelum digantikan oleh BP2MI melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019.
Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengapresiasi Kota Padang, dimana Padang merupakan kota pertama di Sumatera yang mengadakan MoU dengan BP2MI, dan kota ke-8 yang melakukan kerja sama dengan BP2MI. Sebelumnya Talaud, Sangihe Kepulauan, Bitung, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara dan Palu.
“Kota Padang merupakan salah satu kantong PMI di Sumbar. Terdata selama 2018-2020, di Sumbar terdapat 2.411 PMI dan dari Kota Padang sendiri 532 PMI. Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Kota Padang atas kolaborasinya selama ini,” pungkasnya.
Mengapa kerjasama ini penting? Benny menjelaskan, pelindungan PMI yang diamanahkan UU 18/2017, bukan hanya menjadi tanggung jawab Pusat namun juga daerah dan Pemerintah Desa (Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42). Selain itu, kerjasama ini juga penting untuk membantu menyiapkan tenaga tenaga terampil dan profesional untuk dapat bekerja ke luar negeri.
Presiden juga mengamanahkan agar melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. BP2MI mengubah paradigma pelayanan, bahwa pihaknya adalah pelayanan bagi PMI dan keluarga, dan PMI berhak diperlakukan warga negara VVIP, berhak mendapat pelakuan hormat negara;
“Wujud perlakuan hormat, BP2MI membangun lounge khusus PMI di
Bandara Soekarno Hatta, jalur cepat (fast track) dan helpdesk (pusat
layanan informasi),” sebut Benny.
Benny menjelaskan, UU No. 18/2017 sudah diundangkan sejak 22 November 2017. Dengan kata lain, sudah berjalan 3 tahun 7 bulan. Namun, belum banyak pemerintah daerah yang menyadari adanya kewajiban dalam yang diamanahkan dalam UU tersebut. BP2MI melakukan sosialisasi secara masif ke 23 provinsi kantong PMI, dan sudah dilakukan di 9 Provinsi, terakhir Sumbar.
Disebutkan, peluang kerja di Jepang dan Korea. Kedua negara ini
memiliki undang-undang perlindungan warga negara asing yang baik,
memiliki tingkat standar gaji yang tinggi sehingga menjamin keselamatan
dan juga kesejahteraan para PMI di sana.
Rata-rata penempatan ke Korea setiap 5 tahun dari tahun dari sebelum Covid sebanyak 6.921 (2018) dan 6.201 (2019), bahkan sebelum lockdown awal 2020 hingga Maret tahun lalu masih tercatat 641 PMI.
Penempatan ke Korea ini memiliki prospek yang luar biasa, dimana untuk jabatan Perawat dan Caregiver (pengasuh lansia) memiliki gaji yang cukup besar, yakni mencapai 22 juta sampai 27 juta, dengan kontrak kerja 5 tahun.
Demikian juga di Jepang dengan gaji kisaran 23 sd. 30 juta. Ini angka penghasilan yang jauh dari rata-rata pekerja di negara kita, apalagi tingkat pelindungan yang sangat baik dengan tingkat rata-rata kekerasan yang sangat minimum.
“Semoga kolaborasi dan inisiatif positif ini terus dikuatkan dan dikembangkan. Semoga niat baik kita untuk melayani para pahlawan devisa tidak pernah luntur terbentur kepentingan yang tidak berpihak kepada pekerja migran Indonesia dan keluarganya,” jelas Benny.(*)