PADANG -Untuk memastikan kesehatannya, sebelum dipindah ke rutan, sebanyak 72 tahanan melakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (15/10).
Tahanan berbagai tindak pidana umum berasal dari Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Anak aia, Kecamatan Kototangah.
Dari pengamatan yang dilakukan di Kejari Padang, pemeriksaan dimulai dari mengukur suhu tubuh, pemeriksaan tensi, dan rapid tes. Dalam pemeriksaan tersebut, Kejari Padang bekerjasama dengan tenaga medis dari Puskesmas Lapai.
Para tahanan yang dipindahkan ke rutan, juga diwajibkan memakai masker. Kemudian, petugas menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dikawal polisi bersenjata laras panjang.
Menurut Kajari Padang Ranu Subroto, didampingi Kasi Pidum Yarnes dan Kasi Intel Yuni Hariaman, tujuan dilakukan pemeriksaan terhadap para tahanan, agar mengetahui apakah mereka terkonfirmasi Covid-19 atau tidak.
“Biar aman, makanya kita lakukan pemeriksaan, terhadap para tahanan. Hasil dari pemeriksaan rapid tes langsung keluar dan kita bisa mengetahui secara cepat apakah mereka terkonfirmasi Covid-19 atau tidak,” katanya.
Ranu menambahkan, para tahanan yang telah keluar hasil tesnya, segera dibawa ke Rutan Anakaia menggunakan mobil tahanan dan dikawal oleh polisi.
“Mereka ini akan isolasi dulu di rutan selama 14 hari, setelah itu baru menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang,” terangnya.
Disisi lain, Ranu menyebutkan, total tahanan yang sudah di lakukan rapit tes sebelum dipindahkan ke rutan ada 123 tahanan.
” Termasuk hari ini totalnya sudah 123 tahanan yang sudah dilakukan rapid test. Sejauh ini belum ada ditemukan yang reaktif, Alhamdulillah masih aman. Namun kita tetap waspada dan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan yang wajib bagi petugas maupun tahanan,” tandasnya. (kld)