PADANG — Sepanjang tahun 2020 Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Padang telah menindak tiga orang Warga Negara Asing (WNA) terkait tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pemindahan ke Rumah detensi kantor imigrasi Pekanbaru oleh seksi Intilijen dan penindakan keimigrasian.
“Masalahnya terkait pelanggaran izin tinggal keimigrasian dan melebihi batas izin tinggal (over stay) bagi orang asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Padang, Muhammad Novyandri saat jumpa pers capaian kinerja tahun 2020 Rabu (30/12).
Novyandri menjelaskan, tiga orang WNA yang dideportasi masing-masing, atas nama MD Sumon Mia, kebangsaan Bangladesh dideportasi tanggal 05 Maret 2020 dengan kasus sesuai pasal 78 ayat (3) UU no 6 tahun 20111. Kedua WNA asal Negara Prancis atas nama Tiphaine Oceane Maeva Paulon melanggar pasal 123 huruf (a) Jo pasal 75 ayat 2 UU no 11 tahun 2011 dideportasi tanggal 20 Mei 2020. Kemudian Najeb Ullah WNA Pakistan dideportasi tanggal 15 Oktober 2020 dengan kasus pasal 78 ayat (3) UU no 6 tahun 2011.
“Selain hal tersebut, kantor Imigrasi kelas 1 TPI Padang juga telah melakukan upaya preventif yakni berupa sosialiasi izin tinggal keimigrasian di masa pendemi yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumbar dan pemangku kepentingan yang memperkerjakan tenaga kerja asing melalui pengawasan Timpora (tim pengawasan orang asing) di Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman dan Kepulauan Mentawai,” terangnya.
Di sisi lain, Novyandri tidak menampik akibat pandemi Covid-19 terjadi penurunan signifikan permohonan penerbitan pasport sejak Maret 2020 lalu. Namun pihaknya tetap melakukan inovasi-inovasi dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Lebih lanjut dikatakannya, kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Padang tetap melakukan inovasi berupa peningkatan fasilitas kaum rentan/ disabilitas, pemutakhiran sistem antrian, memberikan kemudahan akses informasi kepada publik melalui mesin e- formasi serta sarana talk show di media sosial (medsos instagram) “maota disiko”, dan penertiban majalah imigrasi rancak.
“Dari segi peningkatan layanan, progam dari Dirjen Imigrasi juga melakukan jemput bola (eazy pasport) bagi pemohon layanan paspor yang telah kami terapkan. Alhamdulillah tahun 2020 kami memperoleh predikat Unit Pelaksana Teknis Terbaik pada kategori pelayanan publik berbasis HAM dari Menkunham,” tandasnya. (kld)