Padang – Calon Gubernur Sumatera Barat Fakhrizal memenuhi undangan Silaturrahmi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah, Kamis (8/10/2020). Dalam pertemuan ini, Fakhrizal disuguhi persoalan tanah Eirfacht Verponding 1794 seluas 765 hektar yang membentang di 4 kelurahan di Kota Padang.
Syahril Dt. Maradjo Ketua Bidang Sengketa KAN Koto Tangah dalam paparannya menyebutkan, tanah verponding 1794 yang dijadikan objek sengketa oleh banyak oknum itu sudah salah kaprah.
Syahril menegaskan, khusus untuk wilayah Koto Tangah yang diklaim tanah verponding maupun tanah Kaum Ma’boet merupakan kesalahan besar. Karena tanah di wilayah Koto Tangah merupakan tanah ulayat Nagari Koto Tangah.
Disampaikannya juga, pemerintah selama ini sudah salah meletakkan lokasi status tanah verponding. Dalam arsip KAN Koto Tangah, tanah verponding berada di kawasan Kurao, Kecamatan Nanggalo. Bukan di Kecamatan Koto Tangah. Hal ini tertera dalam surat jual beli tanah ulayat dengan pemerintah tahun 1954.
“Kami dari KAN Koto Tangah sudah menjelaskan dan kirim surat kepada Gubernur Sumbar dan kedua kubu yang bertikai (Tigo Sandiang dan Kaum Ma’Boed-red). Tapi tidak digubris,” ucap Syahril.
Jadi pada intinya kata Syahril, tanah yang dibeli oleh pemerintah pada masa Gubernur Sumatera Tengah, Ruslan Muljohardjo tahun 1954 di Kurao Kecamatan Nanggalo itulah yang jadi sengketa Bukan tanah dari putusan pengadilan tahun 1931 yang merupakan tanah ulayat Koto Tangah.
Syafril juga mengatakan dengan adanya kisruh antara Kaum Ma’Boed dan Tigo Sandiang dalam klaim tanah verponding di wilayah Koto Tangah, hal tersebut telah mengganggu luas wilayah ulayat Koto Tangah.
“Mereka yang bertikai akibat salah kaprah, Niniak Mamak Koto Tangah yang terganggu jadinya,” sebutnya.
Mendengar hal ini, Fakhrizal memaklumi dan mengaku mengetahui persoalan tersebut. Selama tiga tahun menjadi Kapolda Sumbar dan menangani perkara tersebut, ia sudah berusaha untuk meluruskan yang telah dibelokkan selama puluhan tahun ini.
“Saya tiga tahun jadi Kapolda Sumbar dan mengikuti persoalan ini. Bagaimana sebenarnya saya tahu. Makanya saat saya menjabat, ada oknum BPN Padang yang saya tindak,” kata Fakhrizal di hadapan seluruh Ninik Mamak Koto Tangah.
Fakhrizal juga mengatakan selama proses kebenaran sedang dijalankan, ada perlawanan dari pihak-pihak yang merasa rugi jika kebenaran ini terbongkar. Sampai pada akhirnya, dirinya disudutkan.
“Beragam yang saya hadapi soal tanah 765 hektar ini. Sampai-sampai saya difitnah. Padahal saya ingin meluruskan apa yang selama ini salah,” ucap Fakhrizal.
Dengan posisi saat ini menjadi Calon Gubernur Sumatera Barat, Fakhrizal berkeinginan jika dipercaya menjadi Gubernur, ia akan berjuang kembali untuk meletakkan persoalan Tanah 765 hektar yang sampai sekarang masih menjadi perdebatan. (*)