Jakarta – Solidaritas Mahasiswa Minang Jakarta (SM2J) menggelar aksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Padang (UNP).
“Aksi kami ini meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penyelidikan supervisi terjadinya tindak pidana korupsi oleh Rektor Universitas Negeri Padang tahun 2019 yang merugikan negara Rp. 18.339.709.500,00 sesuai bukti-bukti yang telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ade Syamsirizal pimpinan aksi, Jumat (29/5/2020).
Menurutnya, dugaan korupsi terjadi pada proyek pembangunan Gedung Labor Olahraga.
“Aksi kami juga akan mendatangi Kementerian Pendidikan Tinggi dan meminta Menteri segara mencopot Rektor Universitas Negeri Padang, supaya yang bersangkutan fokus menghadapi masalah hukum yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ade dikutip dari tribunnews.com.
Usai menggelar aksi, massa pun membukarkan diri dan menyerahkan dokumen yang berisi laporan dugaan korupsi ke KPK. (*)