Sawahlunto, majalahintrust.com – Dua kasus dugaan korupsi yang diselidiki Kejaksaan Negeri Sawahlunto, yakni Puskesmas Talawi dan PT. Wahana Waterboom Sawahlunto telah memasuki tahapan penyidikan. Hal ini disampaikan pada saat konferensi silaturahmi dan sinergitas dengan rekan pers di Aula Kejari Sawahlunto, Senin (12/12).
Kepala Kejari Sawahlunto Abdul Mubin mengatakan kasus dugaan korupsi Puskesmas Talawi yang dikerjakan PT Verbeck Mega Perkasa beralamat di Labuh Baru Timur Pekan Baru Riau dengan nomor kontrak 027/34/DAK/DinkesdaldukKB/2020 tanggal 14 Juli 2020, senilai Rp8.235.800.434.31,- terkait adanya penyalahgunaan dalam penambahan ruangan.
“Kemudian penyertaan modal dari Pemko Sawahlunto kepada PT. WWS berdasarkan Perda No. 5 tahun 2016 senilai Rp3 milyar yang tidak sesuai dengan perda dimana dana khusus untuk pembangunan sarana dan prasana disalahgunakan oleh pihak terkait untuk biaya operasional dan gaji karyawan,” ungkap Abdul Mubin.
Kepala Seksi Pidana Khusus Andiko mengatakan pihak kejaksaan masih menunggu hasil kasasi dari kasus tersebut. Total kerugian negara sendiri masih dalam proses penyidikan dan proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
“Pihak kejaksaan saat ini masih menunggu kasasi dari BPKP dan Kejati Sumbar. Dan Insya Allah minggu depan dapat diketahui hasilnya,” ucap Andiko.
Selain mengungkap dua kasus dugaan korupsi, Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi mengatakan di tahun 2022 ini, Kejari telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam proses pencegahan tindakan hukum seperti penyuluhan ke sekolah terkait tindak pidana narkotika dan pencabulan yang menjadi kasus rawan bagi para remaja. Penerangan hukum dengan intansi pemerintahan yang berfokus pada BUMDES dan dana desa, jaksa jaga desa serta paham keagamaan dan radikalisme. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.