Jakarta, Intrust – Anak korban jaringan terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 59 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, termasuk satu dari 15 kategori anak yang harus diberikan perlindungan khusus oleh negara.
Anak korban jaringan terorisme perlu mendapatkan perlindungan khusus yang dilakukan melalui edukasi tentang pendidikan ideologi dan nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial dan pendampingan sosial.
Demikian terungkap saat audiensi Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy bersama Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar Gemala Ranti, Kepala Badan Penghubung Aschari Cahyaditama, bersama Kabid PHPA dan Kepala UPTD PPPA Provinsi Sumbar, ke Kementerian PPPA RI Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Ikut hadir dalam pertemuan yang diterima langsung oleh Sesmen Pribudiarta Nur Sitepu, tersebut Kadis DALDUK P3AP2KB Kota Bukittinggi, Kadis Dinas Sosial P3A P2KB Kabupaten Tanah Datar, Sekdis PPPA Kota Payakumbuh dan Sekdis Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Dharnasraya.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur Sumbar menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar terus mewaspadai berbagai hal yang dapat mengancam terjadinya terorisme. Anak-anak merupakan kelompok rentan yang mudah dipengaruhi oleh lingkungan dan paham radikalisne.
“Kita harus berupaya menyelamatkan anak-anak dari ancaman jaringan terorisme melalui penanaman nilai-nilai nasionalisme, ideologi Pancasila, karakter dan budi pekerti, pengetahuan keagamaan, edukasi tentang wawasan dan nilai-nilai Luhur,” ujar Wagub.
Wagub Audy juga berharap ke depan ada program inovatif terkait perlindungan Perempuan dan anak berbasis nagari seperti Nagari Ramah Anak dan Nagari Perempuan Berdaya. Sehingga kasus terkait perempuan dan anak dapat ditekan.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Deputi PM dan SAM dan beberapa orang asisten deputi dari Deputi terkait. ns-ps
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.