Take a fresh look at your lifestyle.
wannaporn.com cheerleader plays and uses dildo.
sexy ebony gilf. https://ohsexvideos.net
brother fucking his littel sister.wemadeporn.net
http://xxxhub.online
porn tube
www.rajwap.center

28 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi Masjid Raya Sumbar, Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

5.630

PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah tuntas melakukan penghitungan kerugian negara, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019, yang menjerat oknum ASN berinisial YR.

Kajati Sumbar Amran melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar M.Fatria mengatakan, saat ini sudah ditemukan total kerugian negara, dimana sebagian sudah dikembali oleh tersangka.

“Setelah dihitung, ternyata total kerugian negara adalah Rp1.754.979.809,” katanya Selasa,(4/8).

Mantan Kajari Tanah Datar itu menerangkan, terdapat 28 saksi-saksi yang sudah diperiksa. Termasuk saksi ahli.

Dijelaskannya, dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. “Setelah itu,kita menyusun surat dakwaan dan beberapa hal lainnya,untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dalam waktu dekat sudah kita limpahkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial YR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jumat lalu (19/6).

YR diduga telah menyelewengkan dan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), empat item dana antara lain infak Masjid Raya Sumbar Rp 892,6 juta, dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp 375 juta, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018 Rp 92 juta, dan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 Rp 718 juta. Total nilai keseluruhan yang diduga telah diselewengkan Rp 2 miliar lebih.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor P435/L.3/FD.1/06/2020 tanggal 19 Juni 2020, Kejaksaan Tinggi Sumbar telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap YRN di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang, selama 20 hari terhitung mulai Jumat tanggal 19 Juni 2020.

Penahanan tersebut setelah mempertimbangkan dua alasan, subjektif dan objektif. Alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengurangi, dan merusak barang bukti. Alasan objektif, karena tersangka terancam pidana lima tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan Kepala Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar kepada Kejati Sumbar. Informasi yang terungkap ke publik, penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar dan dana APBD Biro Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 ini diduga dilakukan oknum ASN Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar berinisial YR.

Dia disebut telah menilap empat item anggaran tersebut dengan besaran total mencapai Rp 2 miliar. Hal itu bisa dilakukan YR dengan leluasa karena menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2010-2019, Bendahara Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah Sakato sekaligus Bendahara Masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019. (Hendra Khalid)

Tinggalkan pesanan

kindgirls brunette nailed cock on interview.
busty black hooker sells sex for money to client. teen anal
http://viet69hd.com
sexvideos2.net
black teen gangbang. xxxvideosfinder.pro