Padang – Polda Sumbar akhirnya menahan personil Satreskim Polres Solok Selatan Brigadir K, yang sudah membuat korban DS DPO tindak pidana judi meregang nyawa di belakang rumahnya, beberapa waktu lalu.
Bersamaan dengan itu, Polda Sumbar juga mengamankan barang bukti berupa senjata api (senpi), selongsong yang digunakan Brigadir K dan satu buah pisau yang digunakan DS.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, Polda Sumbar mengambil alih penanganan kasus tersebut, dan diproses dengan tindak pidana umum.
“Anggota yang melakukan penembakan, itu diproses pidana dan sudah ditahan. Pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” jelas Satake Senin, (1/2).
Kata Satake, ada enam personel yang melakukan penangkapan terhadap DS. Oknum Brigadir K yang melakukan penembakan ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima rekan lainnya berstatus saksi.
Satake menyebutkan, dari gelar perkara yang dilakukan Minggu malam, diputuskan Brigadir K tidak hanya akan menghadapi proses pidana, namun juga sidang kode etik.
Polda Sumbar sebut Satake, tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum, tapi tetap mengedepankan praduga tak bersalah dalam dugaan tindak pidana.
“Kita akan proses, kita belum bisa menentukan yang bersangkutan salah atau tidak. Nanti kan sidang pengadilan yang akan menentukan,” tutupnya. (Kld)