Bangko, majalahintrust.com — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi Etty Rachmiyanthi, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyidikan terhadap CV DD, wajib pajak yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangko.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AS, Direktur CV DD yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumbar Jambi Marihot Pahala Siahaan mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Melalui gelar perkara baik di internal Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi maupun dengan Korwas PPNS Polda Jambi, Penyidik menetapkan AS selaku Direktur CV DD sebagai tersangka.
Selanjutnya kata Marihot Pahala Siahaan, penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan segera membuat dan menyelesaikan berkas perkara yang kemudian akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi.
Berdasarkan permintaan penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Polda Jambi berkoordinasi dengan Polres Bangko melakukan penahanan terhadap tersangka AS. Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari dan dititipkan di Rutan Polsek Bangko.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada kurun waktu tahun pajak 2020 (untuk SPT Tahunan PPh) dan masa pajak Juni sampai dengan Juli 2020 (untuk SPT Masa PPN).
Pihaknya menyebut, perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp452.059.855,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).
Perbuatan tersangka berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara. (r)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.