Take a fresh look at your lifestyle.
wannaporn.com cheerleader plays and uses dildo.
sexy ebony gilf. https://ohsexvideos.net
brother fucking his littel sister.wemadeporn.net
http://xxxhub.online
porn tube
www.rajwap.center

Korupsi Alkes, Mantan Dirut RSUD Padang Divonis 6 Tahun Penjara

3.169

PADANG – Mantan Direktur Utama RSUD Rasyidin Padang dr. Artati Suryani divonis pidana selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang karena terjerat kasus kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasyidin Padang.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 6 tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider 6 bulan. Menghukum terdakwa untuk,membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta dan subsider satu tahun,” kata hakim ketua sidang, Fauzi Isra, dengan didampingi Emria Fitriani dan Elisya Florence saat membacakan amar putusannya,Rabu (29/7).

Kasus yang menjerat Artati Suryani merupakan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di RSUD dr Rasyidin pada 2013. dr Artati pada waktu itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Majelis Hakim menilai, Artati bersalah karena tidak menjalankan tugas sesuai jabatannya, pertama terkait proses penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Dimana terdakwa seolah-olah telah membuat survei harga ke tiga perusahaan, lalu memasukkannya ke dalam HPS.
Klaim terdakwa tersebut patah setelah saksi dari tiga perusahaan diperiksa di persidangan, dan membantah keterangan terdakwa secara langsung. “imbuh majelis hakim

Selain itu, terdakwa juga dinilai bersalah karena telah membayarkan pekerjaan seratus persen, padahal pekerjaan belum sampai seratus persen, serta ada alat yang tidak sesuai dengan kontrak.

Sementara itu, tiga terdakwa lain yang terjerat kasus yang sama divonis bersalah dan merasakan nasib serupa.

Terdakwa Ferry Oktaviano, divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan. Uang pengganti 231 juta dan subsider 1 tahun.

Sedangkan terdakwa Iskandar Hamzah, divonis dengan hukuman pidana selama, 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan subsider 3 bulan.

Sementara itu, terdakwa Syaiful Palantjui, divonis 2 tahun,denda Rp100 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti 187 juta dan denda satu tahun.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan para terdakwa telah menyalahi wewenang, dan unsur merugikan keuangan negara terpenuhi.

“Menilai, perbuatan terdakwa terbukti menikmati uang dari kegiatan alat kesehatan (alkes) RSUD Rasidin Padang. Selain itu, perbuatan terdakwa, juga menguntung diri sendiri,” tegas majelis hakim

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebutkan dalam putusan, terdakwa dr.Artati menanda tangani kontrak. Pada hal spek kegiatan alkes RSUD tidak sesuai.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, yang sedang genjar- genjarnya, memberantas tindak pidana korupsi,” tegas hakim ketua sidang.

Dalam putusan tersebut, empat terdakwa dijerat pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Terhadap putusan dari majelis hakim, empat terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH)nya, Putri Deyesi Rizki cs mengaku pikir-pikir.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Budi Prihalda, Awilda dan tim mengaku pikir-pikir.

Putusan vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa selama 8,5 tahun penjara dengan yang didakwaa pasal primer pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

Tiga terdakwa lainnya yakninya Iskandar Hamzah, Ferry Oktaviano, dan Saiful Palantjui, juga dituntut sama,oleh JPU yakni delapan tahun, enam (8,6) bulan penjara.

Hanya saja yang membedakannya, pada uang pengganti. Untuk terdakwa Ferry Oktaviano,membayar uang pengganti Rp221 juta dan subsider tiga bulan.

Saiful Palantjui, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 187 juta dan subsider tiga bulan penjara. Dan terdakwa Iskandar Hamzah, diwajibkan membayar uang pengganti Rp187 juta. Hanya saja terdakwa Iskandar Hamzah, tidak dikenakan membayar uang pengganti. Pasalnya, terdakwa telah membayar uang penggantinya.

Dalam dakwaan sebelumya disebutkan, terdakwa dr.Artati melakukan kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes), di RSUD Rasidin Kota Padang pada tahun 2013. Saat terdakwa juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pengadaan tersebut, terdakwa menyusun semua kegiatan alkes tersebut dan hingga pada akhirnya kegiatan itu,disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Selain itu, kegiatan pengadaan alkes juga diketahui oleh, Fauzi Bahar selaku Wali Kota Padang.

Setelah itu, terdakwa menghubungi Iswandi Ilyas yang merupakan penyuplai alkes RSUD Rasyidin Padang yang saat ini sudah ditangkap pihak Polresta Padang yang sebelumnya DPO.

Tak hanya Iswandi Ilyas, dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa perusahan lain yang melakukan kerjasama. Yakninya Ferry Oktaviano, selaku Dirut PT. Syifa Medical Prima. Iskandar Hamzah,selaku Dirut Cahaya Rama Pratama, Syaiful Palantjui dari CV. Velea Perkasa. Dimana semua nama tersebut merupakan berkas terpisah dalam kasus yang sama.

Pada saat kegiatan tersebut berjalan ternyata, pengadaan alkes tidak sesuai. Hal ini berdasarkan penghitungan ahli kesehatan. Sehingganya terdapat selisih harga pembayaran dan mengakibatkan menimbulkan kerugian pada perekonomian negara sebesar, Rp 5.079.998.312.11.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga memperkaya terdakwa lainnya yaitu Iskandar Hamzah, Ferry Oktaviano, Saiful Palantjui, Iswandi Ilyas,dan Ahmad Cecep. (Hendra khalid)

Tinggalkan pesanan

kindgirls brunette nailed cock on interview.
busty black hooker sells sex for money to client. teen anal
http://viet69hd.com
sexvideos2.net
black teen gangbang. xxxvideosfinder.pro