Sistem Katalog Elektronik, Jangan Sampai Mengaburkan Transparansi dan Menimbulkan Peluang Korupsi
Oleh : Ir Reri L Tanjung MM
Sistem Katalog Elektronik adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk standar nasional Indonesia dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.
Penerapan sistem ini merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres No. 1 Tahun 2015, yang menekankan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue.
Seperti dikutip dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kementerian yang dipimpin oleh M Basuki Hadimuljono ini terus meningkatkan penggunaan Katalog Elektronik atau e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk mendukung sistem pelelangan yang terbuka, efisien, cepat, dan akuntabel.
Aplikasi Katalog Elektronik didesain seperti marketplace, di mana setiap barang dan jasa yang tersedia memiliki spesifikasi dan harga yang sesuai di pasaran. Penyedia barang dan jasa yang masuk dalam e-Katalog memiliki standar dan spesifikasi tertentu yang telah diseleksi oleh Kementerian PUPR sehingga sesuai dengan kebutuhan.
Sistem ini sekaligus dukungan Kementerian PUPR dalam upaya pencegahan korupsi melalui Rencana Aksi Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, atau STRANAS-PK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Perpres no. 54 tahun 2018 yang salah satu fokusnya pada bidang keuangan negara.
Jikalau ditelisik dari asas manfaat, Katalog Elektronik ini sangat bagus diaplikasikan. Karena mencegah rekanan penyedia jasa kontruksi agar tidak banting-banting harga, sehingga mengakibatkan banyak pekerjaan kontruksi yang mengalami putus kontrak.
Selain itu juga sudah dipastikan kualitas dan kuantitas pekerjaan menjadi terjaga, karena material kontruksi sudah sesuai dengan harga pasar. Disamping itu juga, pelaksanaan pekerjaan bisa mengefisiensi waktu. Kalau lelang normal memakan waktu 45 hari, dengan Katalog Elektronik 2 minggu saja sudah bisa kerja.
Sungguhpun banyak manfaat yang diperoleh, namun penulis juga masih melihat ada sedikit kelemahan dalam Katalog Elektronik. Seperti kurangnya transparansi dalam penunjukan rekanan penyedia yang akan melakukan pekerjaan kontruksi.
Masyarakat umum tidak bisa mengetahui siapa yang rekanan yang melaksanakan pekerjaan kontruksi, karena paket-paket pekerjaan proyek kontruksi yang melaksanakan pekerjaan sistem katalog elektronik malah tidak tayang di LPSE Kementerian PUPR.
Selain itu juga tolok ukur rekanan yang mengerjakan pekerjaan kontruksi dengan sistem Katalog Elektronik juga menjadi buram, karena penulis menilai sistem ini seperti “beradik kakak” dengan sistem Penunjukan Langsung. Artinya siapa rekanan yang disukai oleh pemilik proyek, rekanan itulah yang selalu mendapat paket pekerjaan proyek infrastruktur.
Penulis memantau di beberapa Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), kontraktor yang mendapat pekerjaan proyek itu ke itu saja perusahaannya. Malah satu perusahaan bisa mendapat tiga sampai empat paket pekerjaan proyek dengan nilai yang cukup besar.
Oleh sebab itulah, jangan sampai tujuan sebenarnya dari Katalog Elektronik ini yang semula mencegah praktek korupsi demi meningkatkan kualitas pekerjaan kontruksi, malah menjadi bancakan dari oknum-oknum yang memanfaatkan kelemahan dari sistem ini.
Semoga Kementerian PUPR terus berinovasi, demi membenahi kelemahan-kelemahan sistem yang ada sast ini. (***)
Penulis adalah Pemerhati Infrastruktur Nasional, Tamatan Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung, Pimpinan Umum Majalah Intrust
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.